Kamis, 19 Oktober 2017

BPOM keluarkan pernyataan bahaya PCC

| 7.256 Views
BPOM keluarkan pernyataan bahaya PCC
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). (ANTARA/Dewi Fajriani) ()
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan kejadian di Kendari terkait adanya korban setelah mengonsumsi produk tablet yang mencantumkan tulisan "PCC".

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat.

"Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun," tegas Penny dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat 2 jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua mengandung tiga zat tersebut ditambah Tramadol.

Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.

Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.

Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.

"Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia," jelas Penny.

Kepala Badan POM RI mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat.

"Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit," ujar Penny.

"Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu. Pastikan obat tersebut memiliki izin edar Badan POM," tambah dia.
Editor: Gilang Galiartha


sumber :  http://www.antaranews.com/berita/653344/bpom-keluarkan-pernyataan-bahaya-pcc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar